Langsung ke konten utama

Gasak Narkoba Di Gedung Bandar Rahayu, Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Sabu

RB - Tulang Bawang - Pelaku Tindak Pidana Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba Di Tangkap Petugas Dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, Dalam Kegiatan Pemberatan Narkoba Yang Bernama 'Gasak Narkoba'.

Pelaku yang ditangkap petugas dalam kegiatan 'Gasak Narkoba' tersebut seorang pria berinisial BN (35), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Wonorejo, Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 2 (dua) plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram, plastik klip kosong, tas warna hitam merek Tapax, dan handphone (HP) merek Oppo warna hitam.

"Hari Selasa (24/09/2024), sekitar pukul 02.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan 'Gasak Narkoba'. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Dusun Wonorejo, Kampung Gedung Bandar Rahayu," kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (29/09/2024).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan 'Gasak Narkoba' merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat salah satu rumah di Dusun Wonorejo, Kampung Gedung Bandar Rahayu sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya dari dalam rumah ditangkap seorang pelaku yang juga merupakan pemilik rumah, serta turut disita BB berupa narkoba jenis sabu," paparnya.

AKP Yofi menambahkan, pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuh Kasat Narkoba (feby).

Komentar

Populer

Pemerintah Kota Bandar Lampung Pastikan Jalan Tirtayasa Dibangun Tahun Ini

Rajaberita.info -  Pemerintah Kota Bandar Lampung akan membangun Jalan Tirtayasa yang berada di kecamatan sukabumi. Wali kota bandar lampung Hj. Eva Dwiana mengatakan, pembangunan jalan akan dilakukan pada tahun 2025 ini. "Jalan tirtayasa menjadi program prioritas pemerintah kota bandar lampung, hal itu sudah dianggarkan dan akan segera dikerjakan," ungkap Bunda Eva sapaan akrab wali kota pada Senin 5 Mei 2025. Wali kota Hj. Eva Dwiana mengatakan, pembangunan jalan utama dan jalan lingkungan menjadi prioritas pemerintah kota bandar lampung.  "Pembangunan jalan ini menjadi salah satu prioritas Bunda dalam mendukung mobilitas masyarakat serta pertumbuhan ekonomi lokal," ucap bunda eva. Di lokasi berbeda, Kepala Dinas PU kota bandar lampung Dedi Sutioso mengatakan, saat ini proses lelang pengerjaan telah dilakukan oleh pihaknya. "Jalan tirtayasa pasti dikerjakan tahun ini. Kurang lebih panjangnya 867 meter saat ini sedang dilakukan lelang tender pekerjaan," ...

Pemerintah Kota Bandar Lampung Pasang Box Culvert Di sepanjang Jalan Bahari, Panjang

Rajaberita.info -  Pemerintah kota (Pemkot) bandar lampung mulai memasang Box Culvert di sepanjang Jalan Bahari kelurahan Panjang Utara Kecamatan Panjang yang terkena bencana banjir beberapa hari lalu. Rencananya pemasangan dilakukan sepanjang 300 Meter. "Sudah mulai dipasang, kita buat saluran air baru menggunakan Box Culvert dan saluran air yang lama kita bersihkan", jelas Wali kota bandar lampung Hj. Eva Dwiana, pada Sabtu 3 Mei 2025. Wali kota bandar lampung, Hj. Eva Dwiana berharap agar PT. Pelindo bisa bekerja dengan pemerintah kota dalam menekan bencana banjir di kelurahan panjang utara. "Sebelum air menuju kelaut, harus melewati area Pelindo, Bunda minta tolong saluran air di dalam harus lebar. minimal 2 meter," tambah Bunda Eva sapaan akrab wali kota. Dalam pantauan Sabtu sore, Bunda Eva sempat dibuat kesal dengan adanya penutupan akses jalan yang biasa digunakan jajaranya untuk melihat saluran air yang sedang dilebarkan oleh Pelindo. "Gimana mau ngec...

Terekam CCTV, Polisi Tangkap DPO Kasus Curanmor Di Penawar Rejo, Tulang Bawang

Rajaberita.info - Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap salah satu daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Kamis (20/02/2025), sekitar pukul 13.28 WIB, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. DPO kasus curanmor yang ditangkap oleh petugas dari Polsek Banjar Agung tersebut adalah seorang laki-laki berinisial KA als N (23), berprofesi buruh, warga Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Selain menangkap DPO kasus curanmor, petugas dari Polsek Banjar Agung juga menyita barang bukti (BB) berupa satu buah kunci letter Y dan satu buah mata obeng ketok yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Banjar Agung. "Hari Sabtu (03/05/2025), sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kami menangkap salah satu DPO kasus curanmor yang telah beraksi di Kampung Penawar Rejo. DPO ini ditangkap s...

PKS BNNK Lampung Selatan Dan Muhammadiyah, Ciptakan Sinergi Dalam Penanggulangan Narkoba

Rajaberita.info - Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) lampung selatan, AKBP Rahmad Hidayat SE, MM, dan Ketua Pimpinan Muhammadiyah lampung selatan, dr. Sutino Sasmito, sepakat untuk memperkuat sinergi dalam upaya pemberantasan narkoba di daerah ini. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS),  yang berlangsung di Gedung Dakwah Muhammadiyah Kalianda, Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, perwakilan dari instansi terkait, serta anggota Muhammadiyah dan BNNK lampung selatan, pada Minggu, (4/5/2025). Dalam kesempatan tersebut, AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran serta Muhammadiyah dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui berbagai program yang dapat menjangkau masyarakat secara langsung.  "Kami sangat berharap agar Muhammadiyah, yang memiliki jaringan luas di tengah masyarakat, dapat menjadi mitra strategis dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkob...

Tukang Las Di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli 3 Anak Di Bawah Umur

Rajaberita.info - Polsek Panjang menangkap MM (61), atas dugaan perbuatan asusila terhadap tiga anak perempuan yang masih dibawah umur. Pria paruh baya yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang las, melakukan aksi bejat tersebut di rumahnya di Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa perbuatan keji pelaku terjadi sejak tahun 2024 hingga Maret 2025. “Perbuatan terjadi sejak tahun 2024 hingga Maret 2025, dan dilakukan di dalam rumah tersangka,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Selasa (6/5/2025). Ketiga korban diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar, yakni RD dan AR, masing-masing berusia 7 tahun serta FL berusia 10 tahun. "Rumah pelaku ini kerap didatangi anak-anak untuk bermain karena di depan rumah pelaku ada warung. Situasi ini yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencabuli korbannya," Jelas Kombes Pol Alfret. Modus pelaku yaitu dengan cara memasukkan tangannya ke da...