Kegiatan Program JMS ini terus digelar oleh kejaksaan negeri bandar lampung diawal tahun 2025 ini, jaksa memberikan penyuluhan hukum kepada siswa siswi di bandar lampung yang digelar di Aula sekolah SMP 29 dengan tema "Tindak Pidana Penyalah Gunaaan Narkotika" pada Senin, (19/04/2025).
Adapun yang bertugas pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 29 bandar lampung yaitu Kasubsi I Intelijen bandar lampung, Astri lidarti S.H, Dimas Trianda,SH.MH, dan Andri abri Antoni, SH.
Dimas Trianda SH.MH memaparkan tentang bahaya narkotika, "Betapa berbahayanya bila sudah terlibat narkotika, selain merusak tubuh dan pikiran, hukuman berat bagi penyalahgunaan dan pengedar narkoba minimal 4 tahun penjara," jelasnya.
Selanjutnya, Astri lidarti S.H menambahkan, lebih detail lagi tentang jenis dan bahayanya. Narkoba bisa membuat kesehatan dan pikiran rusak yang dapat menjurus kepada tindak kriminal dan terancam hukuman penjara. Diharapkan kepada siswa/i jangan sekali-kali terlibat dengan narkoba, tegasnya.
Kepala Sekolah SMPN 29 Samsuri menyampaikan, bahwa kegiatan ini sangat dinanti sehingga kami harapkan menjadikan peserta didik pada kegiatan penyuluhan hukum ini yang belum tahu menjadi tahu, yang sudah sadar hukum menjadi lebih sadar hukum. ,dan tahu bahaya apabila berurusan dengan narkoba.
Program ini bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang, serta mengenalkan lembaga kejaksaan dan tugasnya kepada pelajar.
Kegiatan diikuti puluhan siswa, guru, dan pembimbing siswa/i yang terdiri dari para pelajar kelas 1 hingga kelas 3 SMPN 29 bandar lampung.
Para siswa/i terlihat sangat antusias yang terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta didik kepada pemateri dari kejaksaan negeri kota bandar lampung.
Pemberi materi memberikan beberapa pertanyaan kepada pada siswa SMPN 29 bandar lampung dan memberikan beberapa hadiah souvernir yang mampu menjawab pertanyaan yang diberikan oleh Pemateri (red).
Komentar
Posting Komentar